Rabu, 27 April 2011

UJIAN NASIONAL 2011

Ujian Nasional yang diselenggarakan di MTs Ummul Quro Pamekasan berlangsung dengan lancar dan sukses, semua peserta UN yang merupakan siswa dan siswi MTs Ummul Quro mengikuti UN yang dimulai sejak hari senin 25 April 2011 sampai dengan hari kamis  28 April 2011.
Ujian Nasional tingkat SMP/MTs tahun pelajaran 2010/2011 merapkan  formula kriteria kelulusan yang berbeda dengan Ujian Nasional tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2010/2011 serta Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah  dan Ujian Nasional pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2010/2011
Adapun kriteria kelulusan peserta didik serta pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional  pada SMP/MTs sebagai berikut:
A. Kriteria Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam)
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
  1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
  2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
  3. kelompok mata pelajaran estetika, dan
  4. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs  apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan  MPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40%  (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
d. lulus UN.
  1. Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
  2. NA diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA  mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan.
semoga seluruh peserta UN MTs Ummul Quro bisa sukses seluruhnya dan bisa dinyatakan Lulus, untuk bisa melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya............
Amieeeeeeeeeeen.......




Tidak ada komentar:

Posting Komentar